Beberapa saat setelah para penghuni dipaksa keluar, rumah tersebut dipalang dan dilarang dimasuki kembali, sebelum akhirnya alat berat datang beberapa hari kemudian untuk meratakan bangunan hingga rata dengan tanah.
Elina mengungkapkan bahwa sebelum pembongkaran, barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan mobil pikap tanpa seizin penghuni.
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.
Selain luka fisik, Elina mengaku kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk dokumen dan sertifikat penting yang diduga raib saat proses pengosongan paksa berlangsung.
Ia pun menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen serta kerusakan total rumah yang telah ia huni sejak 2011.
Baca Juga:
Kabar Terkini, Gusur Kampung Tembesi Tower, Ribuan Aparat Gabungan di Turunkan
“Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga, ya minta ganti rugi,” kata Elina.
Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Wellem menegaskan laporan akan terus dikembangkan secara bertahap, termasuk dugaan pencurian dokumen serta masuk pekarangan orang tanpa izin.