Kasus ini turut mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kejadian, Rabu (25/12/2025).
Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, status lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth yang merupakan saudara kandung Elina.
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Sementara itu, Samuel selaku pihak yang mengklaim sebagai pembeli menyatakan telah membeli rumah tersebut secara sah sejak 2014 dan mengaku telah meminta Elina keluar berulang kali.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya, akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Ia juga membantah tudingan penghilangan barang, dengan menyebut barang-barang keluarga Elina telah dikirim menggunakan satu mobil pikap kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran.
Baca Juga:
Kabar Terkini, Gusur Kampung Tembesi Tower, Ribuan Aparat Gabungan di Turunkan
Menanggapi konflik tersebut, Armuji menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan sepihak, terlebih dengan melibatkan preman tanpa putusan pengadilan.
“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah, tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas Armuji.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat demi menjamin rasa keadilan bagi warga Surabaya.