"KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, Sabtu (19/2).
Ridho menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan kartel yang dilakukan oknum produsen minyak goreng harus dilakukan untuk mengetahui adanya kesengajaan dugaan kartel.
Baca Juga:
Konten Kreatif Berbasis Persona Pertimbangan Konsumen dalam Membeli Produk
"Jadi sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana yang menjadi bagian kepolisian. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut," jelasnya.
Bukan hanya itu, Ridho juga mempertanyakan kebijakan perusahaan produsen yang menyimpan jutaan ton minyak goreng itu tak sejalan dengan program pemerintah dalam memenuhi pasokan kebutuhan masyarakat.
"Dengan alasan menunggu kebijakan manajemen hal tersebut menunjukkan produsen tak mau untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Pengaturan Harga Jual Kembali Menguntungkan Konsumen, Produsen dan Penjual Bersaing Layanan
Seperti diberitakan, tim satgas pangan Sumut menemukan tumpukan minyak goreng yang telah dikemas dalam jumlah besar di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang.
"Hari ini (kemarin) kami melakukan sidak ke satu produsen minyak goreng. Kami melihat faktanya didapati stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram di gudang," ungkap Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait, Jumat (18/2). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.