WahanaNews.co | Hayin Suhikto, mantan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), telah dinyatakan bersalah lantaran memeras 64 Kepala Sekolah Menengah
Pertama (SMP).
Tak
hanya Hayin, dua orang mantan bawahannya pun dinyatakan bersalah dan ikut
terlibat melakukan pemerasan.
Baca Juga:
Diduga Peras Saksi, KPK Sebut Jaksa Sudah Dikembalikan ke Kejagung
Kini, bila tidak melakukan upaya hukum lanjutan, Hayin Suhikto bakal mendekam di dalam bui selama lima tahun, sesuai vonis hakim.
Bagaimana
perjalanan kasusnya?
Baca Juga:
Ini Persiapan Penting Sebelum Berpergian
Berawal dari Kepsek Mundur Massal
Kasus
pemerasan yang dilakukan Hayin mulai diketahui saat 64 Kepala SMP di Inhu
mengundurkan diri secara bersama-sama pada Selasa (14/7/2020).
Pihak
Inspektorat pun mengendus adanya dugaan pemerasan kepada para kepala sekolah.