"Menyatakan
terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum
terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hakim
Saut Maruli, saat membacakan amar putusan.
Hayin
Suhikto dianggap melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan Pasal 421 KUHP.
Baca Juga:
Aman dan Lancar! Dishub Sumut Siapkan 12 Posko untuk Arus Mudik Nataru 2025
Sedangkan
Ostar dan Febri, yang merupakan anak buah Hayin saat itu,
dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan 64 Kepala Sekolah
tersebut.
Apresiasi LKBH PGRI Riau
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Ketua
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung,
menilai, vonis tersebut memberikan keadilan bagi para Kepala Sekolah.
"Alhamdulillah,
vonis yang diberikan majelis hakim PN Pekanbaru lebih tinggi dari tuntutan
jaksa. Ini telah sesuai rasa keadilan dan kita mewakili para guru menerima
vonis majelis," kata Taufik Tanjung kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Vonis
juga menjawab keresahan bagi seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Inhu yang diperas para pejabat Kejari
itu.