"Alasan
mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman
mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta, dan
ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.
Meski
surat pengunduran diri para Kepala Sekolah sudah resmi diserahkan, keputusan tetap menunggu
Bupati Inhu.
Baca Juga:
Aman dan Lancar! Dishub Sumut Siapkan 12 Posko untuk Arus Mudik Nataru 2025
Setelah
diselidiki, ternyata ada dugaan keterlibatan tiga orang dari kejaksaan dalam praktik
pemerasan.
Mereka
adalah Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto, dan dua orang anak buahnya, Ostar
Alpansari (mantan Kepala Seksi Pidana Khusus) dan Febri (mantan Kepala Sub Seksi).
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Kepsek Kembali Kerja, Hayin Dibui 5 tahun
Tak
berselang lama, para Kepala Sekolah akhirnya kembali bekerja setelah mendapatkan kepastian
dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk menangani kasus itu.
Proses
penyelidikan berlanjut hingga persidangan di PN Pekanbaru.