WahanaNews.co | Hayin Suhikto, mantan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), telah dinyatakan bersalah lantaran memeras 64 Kepala Sekolah Menengah
Pertama (SMP).
Tak
hanya Hayin, dua orang mantan bawahannya pun dinyatakan bersalah dan ikut
terlibat melakukan pemerasan.
Baca Juga:
Nataru dan Etika Perjalanan di Tengah Kepadatan
Kini, bila tidak melakukan upaya hukum lanjutan, Hayin Suhikto bakal mendekam di dalam bui selama lima tahun, sesuai vonis hakim.
Bagaimana
perjalanan kasusnya?
Baca Juga:
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Kemensetneg Keluarkan Aturan Baru PDLN
Berawal dari Kepsek Mundur Massal
Kasus
pemerasan yang dilakukan Hayin mulai diketahui saat 64 Kepala SMP di Inhu
mengundurkan diri secara bersama-sama pada Selasa (14/7/2020).
Pihak
Inspektorat pun mengendus adanya dugaan pemerasan kepada para kepala sekolah.