Menurut Shinto, para terapis diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang berusia sekitar 18 hingga 30 tahun. Dari pengungkapan kasus tersebut, selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti. Di antaranya, alat kontrasepsi, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat.
Atas perbuatannya, lanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.