WahanaNews.co | Sebanyak 250 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban praktik penipuan trading oleh sesama pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu terungkap saat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan trading.
Tersangka yaitu SR (43), perempuan asal Lumajang, meraih keuntungan dari praktik penipuan trading tersebut sebesar Rp3,4 miliar.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Dari kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp3,4 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada di sana bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, kemarin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan hal ini bermula saat SR, yang bekerja di Hongkong, melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya pada 2014.
Bertahun-tahun setelahnya, SR mulai mendirikan platform 'Arfa Forex Trading' pada 2018. Kemudian, pada Oktober hingga Desember 2021, SR mulai menawarkan platform trading itu melalui media sosial Facebook, Instagram hingga WhatsApp.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Pelaku membagikan trading Arfa Forex Trading ini ke Facebook, WhatsApp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain," kata Farman.
Modusnya, kata Farman, SR merayu anggota yang menginvestasikan uangnya, akan mendapat profit 15-20 persen per pekan serta bisa menarik seluruh modal awalnya setelah 15 pekan.
Ratusan PMI yang bekerja di Hongkong dan Taiwan kemudian tertarik. Tak hanya itu, korban lain yang merupakan warga Surabaya, Ponorogo hingga Jakarta juga berminat.
Mereka pun mentransfer uang yang nilainya beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta. Tapi nyatanya, pembayaran profit berjalan seret. Lalu setelah 15 pekan, uang para member itu tak kembali.
Dikatakan, miliaran uang korban itu digunakan SR untuk kebutuhan hidupnya. Sejauh ini, polisi belum menemukan aset milik pelaku.
"Kalau aset enggak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member, dan keperluan hidup sehari-hari," ucap dia.
Farman mengatakan platform trading 'Arfa Forex Trading' milik tersangka SR ini tidak berbadan hukum alias ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama ST, buku catatan dan ponsel.
Atas perbuatannya SR disangkakan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
"Untuk Pasal 45A ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun," ujarnya. [sdy]