WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani 16 kasus investasi bodong sejak tahun 2019 hinggaSeptember 2022.
Dari total 16 kasus investasi ilegal itu, 10 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap II, satu perkara masuk pelimpahan tahap I, dan lima perkara di tahap penyidikan.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
“Dittipideksus Bareskrim Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan investasi sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ramadhan menyebutkan, 10 perkara yang sudah ditangani hingga P21 dan pelimpahan tahap II yakni kasus investasi ilegal di PT Nortcliff Indonesia, PT Indosterling Optima Investa, PT Indosurya, PT Hanson, PT Berkat Bumi Citra, PT Jouska, PT Fikasa Grup, EDC Cash, serta dua kasus investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan.
Terkait kasus PT Indosterling Optima Investa, perkaranya sudah sampai tahap persidangan. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan nomor putusan 408/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Februari 2022.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Sementara itu, satu kasus yang penanganannya sampai pada pelimpahan tahap I yakni kasus di Kampung Kurma Grup.
“Kemudian perkara yang masih dalam penyidikan PT Asuransi Jiwa Adi Sarana, PT Asuransi Kresna, PT Kresna Sekuritas, PT Narada Asset Management, dan PT Oso Sekuritas,” ucap Ramadhan.
Menurut Ramadhan, rata-rata investasi yang dilakukan 16 perusahaan tersebut dengan menghimpun dana masyarakat, tetapi tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).