Mereka pun mentransfer uang yang nilainya beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta. Tapi nyatanya, pembayaran profit berjalan seret. Lalu setelah 15 pekan, uang para member itu tak kembali.
Dikatakan, miliaran uang korban itu digunakan SR untuk kebutuhan hidupnya. Sejauh ini, polisi belum menemukan aset milik pelaku.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
"Kalau aset enggak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member, dan keperluan hidup sehari-hari," ucap dia.
Farman mengatakan platform trading 'Arfa Forex Trading' milik tersangka SR ini tidak berbadan hukum alias ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama ST, buku catatan dan ponsel.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Atas perbuatannya SR disangkakan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
"Untuk Pasal 45A ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun," ujarnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.