WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga
Hartarto, mengatakan, pemerintah melakukan pencegahan
mobilitas masyarakat dari Jawa ke Sumatera.
Dia menyampaikan, pemerintah akan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni agar
mobilitas dari Jawa ke Sumatera berkurang.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Di Bakauheni akan diperketat
perjalanan seperti waktu hari raya Idul Fitri, kita sekat dari Sumatera ke Jawa. Sekarang disekat supaya dari Jawa tidak nyebrang ke
Sumatera, tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan di Bakauheni.
Kita perlu jaga agar mobilitas masyarakat kita batasi sampai dengan tanggal 20
Juli nanti," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di
channel YouTube BNPB Indonesia, Rabu
(7/7/2021).
Airlangga juga menuturkan, pemerintah telah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa
dan Bali.
Pengetatan yang dilakukan di 43
kabupaten/kota tersebut guna menurunkan mobilitas masyarakat.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Ini pengetatan kabupaten/kota ini
dengan tugas menambah kapasitas rumah sakit, menurunkan mobilitas, sehingga
mobilitas masyarakat diperketat. Sehingga malam tidak ada kegiatan masyarakat
karena seluruhnya dihentikan kegiatan di jam 5 sore," jelas Airlangga.
"Kemudian kegiatan di zona 4 tidak ada
kegiatan kumpul kemasyarakatan baik untuk hajatan, untuk pembelajaran, maupun
untuk kegiatan-kegiatan peribadatan," dia melanjutkan.
Aturan Pembatasan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19, Ganip
Warsito, mengatakan, pemerintah juga telah mengeluarkan
aturan perjalanan di dalam negeri maupun dari luar negeri.
Sehingga, ke depannya, pemerintah
hanya tinggal melakukan pengawasan dan memonitor implementasinya.
"Untuk teknisnya sudah dijabarkan
kementerian terkait, Kemenhub maupun kementerian lembaga yang termasuk dalam
Satgas. Mulai dari pengetatan perjalanan, kita lakukan screening berlapis perjalanan nasional, pembatasan mobilitas
perjalanan dalam negeri, kemudian pelaksanaan pembatasan
operasional kegiatan masyarakat," ucap Ganip.
Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Jalankan Pengetatan PPKM Mikro
Airlangga sebelumnya telah
memperpanjang penerapan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sejak 6 Juli hingga 20
Juli 2021.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini
penerapan PPKM mikro di luar Jawa-Bali lebih diperketat.
"Seluruh kegiatan di level 4 adalah
dihentikan. Dan tentu terkait dengan tempat kerja 75 persen work from home, kemudian juga terkait
dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17 dan sisanya take away. Pusat perbelanjaan ataupun mal ataupun toko itu ditutup
jam 17 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan Instruksi
Mendagri sekali lagi," jelas Airlangga.
Berikut daftar 43 kota/kabupaten di 20
provinsi luar Jawa dan Bali yang pergerakannya diperketat:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
dan Kota Singkawang
5. Kalimantan Tengah: Kota
Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
6. Kalimantan Timur: Berau, Kota
Balikpapan, dan Kota Bontang
7. Kalimantan Utara: Bulungan
8. Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam,
Kota Tanjung Pinang, Natuna
9. Lampung: Kota Bandar Lampung dan
Kota Metro
10. Maluku: Kepulauan Aru dan Kota
Ambon
11. Nusa Tenggara Timur: Kota Mataram,
Lembata, dan Nagekeo
12. Papua: Boven Digoel dan Kota
Jayapura
13. Papua Barat: Fak-fak, Kota Sorong,
Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
14. Riau: Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah: Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
17. Sulawesi Utara: Kota Manado dan
Kota Tomohon
18. Sumatera Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
19. Sumatera
Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
20. Sumatera Utara:
Kota Medan dan Kota Sibolga. [qnt]