WahanaNews.co | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Bustam menyayangkan tindakan represif terhadap 2 wartawan di Manokwari yang meliput sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10).
Ketua PWI Papua Barat, Bustam sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menghalangi tugas jurnalis.
Baca Juga:
27 Wartawan Riau Ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Kita menyayangkan kejadian ini. Tugas kami (wartawan) hanya menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistik.
“Kami bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, kata Bustam dalam keterangan di Manokwari.
Aksi itu jelas merupakan upaya menghalang-halangi wartawan untuk melaksanakan tugas profesional, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 pasal 18.
Baca Juga:
TNI AL Aniaya Wartawan di Halmahera, Pelaku Utama Dicopot dari Danposal
Berdasarkan pasal 18 ayat 1, barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, terang Bustam.
Untuk diketahui 2 wartawan mendapat tindakan tidak menyenangkan saat meliput sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10).
Kedua wartawan tersebut, yaitu; Safwan Ashari Jurnalis dari TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.