WahanaNews.co | Wanita berinisial Y (20) yang kini berstatus tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, diduga memiliki perilaku menyimpang. Dia kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika hasratnya tak dilayani sang suami.
"Apabila si suami tidak bisa melayani, tersangka atau istri ini sering berkata akan mencincang anaknya, membunuh anaknya, dan sebagainya," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, Senin (6/2), melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Tidak hanya itu, suami Yunita juga kerap melihat wanita tersebut melukai dirinya dengan menggunakan silet. Fakta ini didapatkan Polda Jambi usai memeriksa suami dan ibu mertua tersangka. Temuan tersebut akan dikonfirmasi hasil pemeriksaan kejiwaan.
"Dari hasil pemeriksaan, kami temukan tentang perilaku dan kepribadian yang nanti didukung dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, bahwa ada perilaku yang dianggap menyimpang, seperti keterangan di hari Kamis malam, si suami melihat tersangka melukai dirinya," ungkap Andri.
Andri mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat di rumah sakit jiwa. "Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Terhadap korban, Polda Jambi sudah membentuk tim kesehatan dan psikologi. Tim ini akan berkolaborasi dengan instansi lainnya yang fokus memberikan pendampingan pada anak.
"Saya sudah sampaikan kepada rekan-rekan yang konsen terhadap masalah anak, ada PPA, LPAI, tim dari Polda Jambi, ketika mereka melakukan pendampingan saya harap mereka bisa bersatu," ujar Andri.
Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, terhadap belasan anak itu. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.
"Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya. Kebanyakan pada sore," tutur Andri.
Sebagian korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu jika tidak memenuhinya.
Tak hanya pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.
"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," ujar Andri.
Karena perbuatannya, wanita itu dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keseharian Yunita sosok jarang bergaul
Tersangka awalnya dikenal sebagai ibu rumah tangga yang jarang bergaul. Kebanyakan berada di rumah karena mengurus usaha rental PlayStation dan menjual makanan (manisan).
Saat keluar rumah, wanita itu kerap menggunakan pakaian tertutup. Warga sebelumnya tidak menyangka Yunita bisa melancarkan pencabulan pada anak-anak.
"Tidak banyak bergaul, sering di rumah. Setelah mengetahui yang kejadian itu sangat disayangkan juga. Menurut keterangan dari anak-anak belum lama juga, baru sekitar dua minggu," kata ketua RT setempat, Helmi.
Tersangka tinggal bersama suami dan seorang anak kandung. Suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Suaminya kerja buruh harian lepas. Selama ini tidak ada kecurigaan," ujar Helmi.
Korban pencabulan itu berjumlah 17 orang, yang terdiri dari enam anak perempuan dan 11 anak laki-laki. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun.
Sesuai hasil pemeriksaan UPTD PPA Provinsi Jambi, sebagian anak tersebut menunjukkan ketakutan, kecemasan, dan merasa berdosa sebagai akibat serangkaian kekerasan seksual itu. [eta/cnn indonesia]