WahanaNews.co, Bekasi - Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga telah dihadapkan di kursi terdakwa, pada Senin (3/6/2024).
Rencananya, pada sidang ketiga ini akan disampaikan keterangan saksi korban. Kuasa hukum dari pelapor atau saksi korban, Martinus, menerangkan bahwa kliennya sudah dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga:
Arfan Poretoka: Kuasa Hukum Mesak Urbasa jangan Keliru Kalau tidak Tahu Duduk Persoalan yang Sebenarnya
Martinus menyayangkan Hakim Ketua menunda persidangan, dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
"Sangat disayangkan sama sekali, terdakwa tidak siap dalam persidangan ini. Kami sesalkan sekali dan kami anggap perilaku kuasa hukum terdakwa tidak profesional serta tidak tanggung jawab," tegas dia.
Majelis hakim pun memutuskan bahwa persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan, akan kembali dilanjutkan pada Selasa 11 Juni 2024. “Di sidang selanjutnya, jika penasehat hukum terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan ya,” tegas Hakim Ketua kepada Bimo.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Susana Kaisepo Siap Polisikan Mesak Urbasa atas Tuduhan Tindak Pidana Penipuan
Bimo pun mengiyakan perintah hakim. Sesaat kemudian sidang ditutup dan Bimo kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami berharap pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat profesional," imbuh Martinus.
Latar Belakang Kasus Penipuan