Diketahui bahwa dugaan penipuan dan juga pemalsuan data otentik tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021 silam.
Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban secara siri pada awal September 2021 di wilayah Solo dan kemudian dinikahkan kembali secara resmi dan besar-besaran pada akhir September di wilayah Bogor.
Baca Juga:
Arfan Poretoka: Kuasa Hukum Mesak Urbasa jangan Keliru Kalau tidak Tahu Duduk Persoalan yang Sebenarnya
Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, Bimo membuat buku pernikahan yang belakangan diketahui palsu. Hal ini diketahui untuk mengelabui korban sehingga terdakwa dapat menguasai harta benda korban.
Korban yang merasa janggal, kemudian mencari tahu informasi tentang pelaku. Setelah menelusuri secara mendalam, barulah korban mengetahui jika Bimo Setyawan sudah memiliki isteri.
Martinus, menerangkan, bahwa pelaku menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp 6,5 miliar.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Susana Kaisepo Siap Polisikan Mesak Urbasa atas Tuduhan Tindak Pidana Penipuan
Martinus menerangkan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban yakni mendapatkan keuntungan setiap minggunya hingga mencapai dari Rp100 juta hingga Rp 700 juta.
"Korban disuruh untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk meminta dana talangan investasi di Bank Indonesia," ungkap Martinus, Senin 3 Juni 2024.
"Selama dua tahun berjalan, Setyawan priyambodo alias Bimo tidak pernah mengembalikan dana talangan atau keuntungan yang sudah dijanjikan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana-dana yang selama ini diberikan," tambah dia.