WahanaNews.co | Seorang perkuah di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur berinisial E (47) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota karena diduga lakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya yang masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menyebut pencabulan itu bermula saat korban berobat ke tempat praktik pelaku.
Baca Juga:
Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Massa Aksi Terluka LBH Bantu Evakuasi
Hal itu dilakukan korban karena sering merasa was-was.
Hingga akhirnya, dia berkonsultasi ke pelaku yang juga dikenal sebagai dukun pijat, di sekitar lingkungannya.
Korban kala itu datang bersama temannya. Tapi saat berobat, hanya korban dan pelaku yang boleh memasuki ruangan itu.
Baca Juga:
TNBTS Pastikan Ladang Ganja Ditemukan di Luar Jalur Wisata Bromo dan Semeru
"Iya korban di dampingi teman saja, itu pun temannya enggak masuk ke dalam tempat praktek," kata Bayu, Rabu (28/12).
Saat di dalam ruang praktik, pelaku lantas melakukan perbuatan bejatnya dengan tangan kosong.
"Korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan," tuturnya.