WahanaNews.co | Dalam rangka ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada
Serentak 2020 berjalan tertib, aman dan lancar yang akan berlangsung dalam
waktu dekat ini di Riau, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu"min
Wijaya, S.I.K, M.H., kembali mengingatkan jajaran, personel Polri dan ASN di
lingkungan Polresta Pekanbaru, untuk tetap Netral dan tidak melibatkan diri
dalam kegiatan politik praktis pada pilkada serentak 2020 tahun ini.
Penegasan itu, disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H
Nandang Mu"min Wijaya, S.I.K, M.H., saat memimpin apel bersama Jajaran,
Personel Polri dan ASN di lingkungan Polresta Pekanbaru, sekaligus memperingati
Hari Ulang Tahun Ke-49 Korpri Tahun 2020, pada Senin (30/11/2020) di halaman
apel Polresta Pekanbaru.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Pada kesempatan ini Kapolresta Pekanbaru juga membacakan surat
telegram Kapolda Riau tentang mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada Serentak
2020 kepada anggota Polri untuk menjaga Netralitas dan tidak berpihak kepada
salah satu pasangan calon kepala daerah.
Dalam surat telegram Kapolda Riau bernomor STR/ 567/
IX/OPS.1.3.1/2020/ Tanggal 29 Sepetember 2020 tentang guna mencegah terjadinya
pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 atau Tahapan/ Undi Nomor
Urut Sampai dengan Pengucapan Janji, Ditegaskan Kembali kepada Anggota Polri
untuk menjaga Nentralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon
dengan mempedomi sebagi berikut:
1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan calon Gubernur dan calon
Wakil Gubernur, Calon Walikota/Wakil dan atau Calon Bupati/ Wakil Bupati.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji,
hadiah sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Partai Politik,
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Tim Sukses pada kegaitan Pilkada
Serentak tahun 2020.
3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain
untuk memasang atribut-atribut Pilkada Serentak TA 2020 seperti gambar/ lambang
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan
Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau Narasumber pada
kegiatan deklarasi, Rapat, Kampanye, Pertemuan Partai Politik Kecuali dalam
pelaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat Perintah Tugas;
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan meyebarluaskan gambar
atau foto Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon
Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui media massa,
Media online dan media sosial;
6. Dilarang foto bersama dengan Calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, Tim Sukses, massa maupun simpatisannya.
7. Dilarang Foto atau selfie di media sosial dengan gaya
mengacungkan jari membentuk dukungan kepada Calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding
keberpihakan atau ketidaknetralan Polri;
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam
bentuk apapun kepada Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota
dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
9. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam
bentuk apapun kepada Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota
dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
10. Dilarang menjadi pengurus atau anggota Tim Sukses Calon
Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
11. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan
atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Calon
Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tertentu;
12. Dilarang melakukan kampanye hitam atau Black Campaign dan
dilarang menganjurkan untuk menjadi Golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan
hasil penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2020.
14. Dilarang menjadi panitia umum Pilkada, anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).
Demikian 14 larangan untuk Anggota Polri dan Jajaran Polresta
Pekanbaru untuk sebagai petunjuk dan pengarahan sekaligus perintah untuk dipedomani
dan dilaksankan.
"Saya tegaskan kembali kepada anggota Polri untuk menjaga
netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Mari kita ikut
mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 berjalan dengan tertib, Aman, lancar
dan sukses," demikian surat Kapolda Riau yang dibacakan Kapolresta Pekanbaru
Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH untuk diteruskan kepada jajaran,
personel Polri dan ASN di lingkungan Polresta Pekanbaru. [dhn]