"Saat ini fokus penyelidikan di pengungkapan kasus dugaan penganiayaannya terlebih dahulu. (Terkait surat keterangan kematian palsu) belum ke situ," ujar Nikolas, Kamis (7/9/2022), di Palembang.
Pengacara keluarga AM, Titis Rachmawati, pada Selasa (6/9) memperlihatkan surat keterangan kematian almarhum AM.
Baca Juga:
Bupati Bersama Ketua DPRD Karo dan Forkopimda Karo Ikuti Pidato Presiden RI Penyampaian Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Surat keterangan kematian itu berkop surat RS Yasyfin Darussalam Gontor dan ditandatangani dokter Muckhlas Hamidy pada tanggal 22 Agustus. Surat tersebut bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022.
Dalam surat tersebut, AM dinyatakan meninggal dikarenakan sakit pada pukul 06.45. Tidak ada rincian mengenai penyakitnya.
Selain surat tersebut, juga dilampirkan surat keterangan kematian karena penyakit tidak menular yang sama-sama ditandatangani dokter Mukhlas Hamidy.
Baca Juga:
Petik Sepmor Dihalaman Rumah Warga,Dua Sekawan Dijemput Tekab Dari Pajak Roga Berastagi.
Titis mengatakan surat itu diberikan langsung oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak Gontor saat penyerahan jenazah di Palembang, Selasa (23/8) lalu, sehari setelah kematian AM.
Ibu kandung AM, Soimah, tak percaya dengan meninggalnya AM karena sakit lalu memaksa membuka peti jenazah.
Saat dibuka, kondisi jenazah tak seperti orang sakit melainkan banyak ditemukan luka lebam dari kepala hingga dada dengan beberapa bercak darah.