"Saat ini fokus penyelidikan di pengungkapan kasus dugaan penganiayaannya terlebih dahulu. (Terkait surat keterangan kematian palsu) belum ke situ," ujar Nikolas, Kamis (7/9/2022), di Palembang.
Pengacara keluarga AM, Titis Rachmawati, pada Selasa (6/9) memperlihatkan surat keterangan kematian almarhum AM.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Surat keterangan kematian itu berkop surat RS Yasyfin Darussalam Gontor dan ditandatangani dokter Muckhlas Hamidy pada tanggal 22 Agustus. Surat tersebut bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022.
Dalam surat tersebut, AM dinyatakan meninggal dikarenakan sakit pada pukul 06.45. Tidak ada rincian mengenai penyakitnya.
Selain surat tersebut, juga dilampirkan surat keterangan kematian karena penyakit tidak menular yang sama-sama ditandatangani dokter Mukhlas Hamidy.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Titis mengatakan surat itu diberikan langsung oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak Gontor saat penyerahan jenazah di Palembang, Selasa (23/8) lalu, sehari setelah kematian AM.
Ibu kandung AM, Soimah, tak percaya dengan meninggalnya AM karena sakit lalu memaksa membuka peti jenazah.
Saat dibuka, kondisi jenazah tak seperti orang sakit melainkan banyak ditemukan luka lebam dari kepala hingga dada dengan beberapa bercak darah.