Dukungan regulasi menjadi satu langkah penting agar koperasi terus diminati serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat, sehingga koperasi dapat lebih lincah dan dinamis dalam menangkap berbagai peluang usaha, serta mendapat kepercayaan publik.
Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang (UU) Nomor. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 7 tahun 2021, tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Buka Kejuaraan Pencak Silat Open Turnamen Piala Dandim 0203/Langkat
Kemudian, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 8 tahun 2021, tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya.
Perubahan Undang-Undang, tentang perkoperasian juga terus didorong untuk menggantikan UU Nomor. 25 tahun 1992 yang sudah tidak memadai lagi dalam lingkungan bisnis saat ini. Penguatan substansi Rancangan Undang Undang Perkoperasian diarahkan pada pengembangan ekosistem perkoperasian. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.