WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah memeriksa SZ (52), PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, lantaran menikah 7 kali. Kejati NTB juga sudah meminta keterangan istri yang melaporkan SZ.
"Betul, dimintai keterangan Kejati. Jadi yang dimintai keterangan itu pelapor didampingi perlindungan anak dan perempuan serta pengacaranya," kata Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:
Heboh, Seorang Perempuan di Gunungsitoli Naik ke Atap Rumah Minta Pernikahannya Dibatalkan
Dedi mengatakan SZ dilaporkan istrinya yang ke-5. Istri SZ ditanya soal apakah perkawinan yang dijalani secara sah hingga soal apakah ada izin cerai.
Dugaan Pelanggaran SZ
Baca Juga:
Ibu Menikah Lagi, Anak Yatim di Taput Dicabuli Pria Beristri
Pertanyaan serupa ditujukan kepada SZ. Terungkap bahwa SZ menceraikan istri pertamanya tidak secara sah.
"Jadi memang istri ke-6 kawin siri, tidak tercatat. Memang istri pertama tidak diceraikan secara hukum, hanya secara agama, lewat talak," ucapnya.
Selain itu, diketahui pernikahan SZ yang ke-6 dilakukan tanpa izin kepada pimpinannya di Kejari Praya.