"Ya, tak ada izin dari atasan langsungnya. Kemudian dia kawin yang ke-6 memakai akta nikah, tercatat di KUA. Kalau tercatat kan berarti ada izin dari pimpinan, tapi ini tak ada izin dari pimpinan," tambahnya.
Dedi mengungkap SZ memang sudah 7 kali menikah.
Baca Juga:
Heboh, Seorang Perempuan di Gunungsitoli Naik ke Atap Rumah Minta Pernikahannya Dibatalkan
"Nikahnya ini kawin-cerai, bukan sekaligus kawin 7 kali, bukan poligami," kata dia.
Pemeriksaan 7 Hari
Baca Juga:
Ibu Menikah Lagi, Anak Yatim di Taput Dicabuli Pria Beristri
Pemeriksaan ini akan berjalan selama 7 hari. Nantinya, jika ada bukti pelanggaran disiplin, kasus ini naik ke tahap inspeksi kasus.
"Di sini nantinya kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai PP 53/2010," ucapnya.
Terkait kasus ini, istri SZ berencana membuat laporan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pihak Kejati NTB mengatakan akan menyerahkan proses dugaan pelanggaran pidana ke pihak kepolisian.