Witaya berkata Pantai Melasti yang direklamasi seluas 2,2 hektare berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali. Saat ini reklamasi tersebut masih status quo dan sesuai perjanjian tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.
"Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektar. Sementara distatusquokan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal [dengan] kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club. Yang di reklamasi seluas 2,2 hektare yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektare dan sisanya di sebelah barat," ujarnya.
Baca Juga:
Gaji Tomsir Debt Collector yang Bikin Resah di Semarang Rp20 s/d 30 Juta per Bulan
Menurut Witaya reklamasi ilegal ini sudah dikerjakan sejak Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan. Reklamasi dimulai dari anjungan, lalu sempat disetop dan diizinkan lagi.
Reklamasi tersebut sempat disetop karena ada sidak dari desa dan pengurus desa adat (prajuru) setempat.
Polisi juga mengungkap aliran dana untuk proyek reklamasi tersebut mencapai Rp 4 miliar. Kemudian polisi sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp5 miliar. Namun polisi belum bisa memastikan motif dari sumbangan Rp5 miliar itu.
Baca Juga:
Pengacara Sebut Ada 30 Korban Pelecehan di Kontes Kecantikan, 7 yang Baru Berikan Kuasa
"Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.