WahanaNews.co | Polda Bali tetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Lima tersangka semuanya laki-laki yaitu GMK (58) karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; MS (52) karyawan swasta tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Baca Juga:
Gaji Tomsir Debt Collector yang Bikin Resah di Semarang Rp20 s/d 30 Juta per Bulan
Kemudian, IWDA (52) wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan; KG (62) wiraswasta beralamat di Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur; dan T (64) karyawan swasta yang tinggal di Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kasus ini dilaporkan pada 28 Juni 2022 dan dari hasil gelar perkara Jumat (26/5) lalu sudah ditetapkan lima tersangka.
"Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka. Ada sebanyak lima tersangka," kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Baca Juga:
Pengacara Sebut Ada 30 Korban Pelecehan di Kontes Kecantikan, 7 yang Baru Berikan Kuasa
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan kegiatan reklamasi di Pantai Melasti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan biota laut. Temuan itu berdasarkan analisis dari ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk peran para tersangka, polisi menyebut ada dua pelaku utama yakni GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME). Sementara peran IWGA, KG dan T adalah mengizinkan dan ikut membantu reklamasi.
"Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi," ujarnya.