WahanaNews.co, Semarang - Delapan orang debt collector yang meresahkan warga karena bertindak merampas mobil pribadi disertai dengan aksi kekerasan, diamankan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Salah satu debt collector yang diamankan adalah Tomsir (46).
Dalam aksinya, Tomsir dapat bayaran menggiurkan dari perusahaan leasing yang menyewa jasanya. Tomsir mengaku digaji hingga Rp30 juta per bulan.
Baca Juga:
Diduga Bawa Kabur Motor Bos, Debt Collector Koperasi Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polisi
"Saya digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan," kata Tomsir saat dirilis Polda Jawa Tengah, Kamis, (7/12/2023) melansir VIVA.
Dia mengatakan upah sebesar itu murni gaji untuk dirinya sendiri. Bukan keseluruhan bayaran untuk satu tim.
"Itu gaji untuk saya. Yang lain dapat bayaran masing-masing," ujarnya.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Tomsir diringkus polisi karena menarik paksa mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga.
Aksinya yang disertai kekerasan itu dilakukan di salah satu daerah di Semarang. Dalam kasus itu, Ditreskrimum Polda Jateng awalnya dapat laporan dari warga yang jadi korban debt collector.
Kemudian, petugas Polda Jateng bergerak kemudian membekuk 8 orang debt collector termasuk Tomsir yang merampas mobil pengendara yang diduga menunggak angsuran jasa leasing.