WahanaNews.co | Pada Selasa (8/5/2023), Tim Unit 1 Subdit V Reskrimsus Polda Jabar melaksanakan Patroli Siber. Tim mendapatkan postingan dari akun Facebook dengan nama IHAM SYAH yang menawarkan kode akses ke Aplikasi ZalTV yang dapat mengakses channel TV, Sport, film, dan video bermuatan kesusilaan.
Hal itu dikatakan Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Deni Okvianto didampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Ungkap Kasus Jual Beli Kode Akses Konten Pornografi, Kamis, (25/5/2023).
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
Dikatakan, Chanel tersebut diantaranya Bein Sports, Bein Sports Extra, Bein Sports English, Bein Sports France, Sky Sports. Bt Sports, Now Sports, Itv, Eleven, Sky Cinema, Sky Moto Gp, Sport Tv, Hbo, Tvn Movies Indonesia, Lotus, Astro, Arena Sport.
"Hasil Patroli Cyber dijadikan bukti awal untuk melakukan pendalaman lebih khusus terkait postingan film dewasa 18+ di dalam grup Facebook dengan nama “FORUM PARABOLA KITA”. Disana, didapati nomor kontak 081382560323 yang terdapat dalam postingan Ilham Allamsyah selaku pemilik akun facebook ILHAM SYAH," jelas Deni Okvianto.
Selain itu, Deni Okvianto menyampaikan yakni ILHAM ALLAMSYAH menjadi member membeli paket dengan harga $3,65 dalam rupiah Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah). Setelah mendapatkan akses untuk masuk ke Zal TV, kemudian Ilham Alamsyah mengambil link URL Video yang didapatkan dari internet dengan mengakses situs GitHUB.com untuk mencari link situs-situs streaming yang dapat diakses, terutama situs Dewasa.
Baca Juga:
Hasim Dipecat Tapi KPU Enggan Minta Maaf ke Publik
“link URL tersebut dilist dan dimasukan ke dalam Domain Server milik Ilham Allamsyah dengan mengunakan aplikasi pihak ke 3 dengan nama xtGem yang mana Ilham Allamsyah mengatur chanel untuk dapat diakses melalui kode aktivasi yang dijualnya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),” ujar Deni Okvianto.
Setiap member, kata dia, Ilham Allamsyah sudah menjual kode aktivasi tersebut dari tahun 2019 sampai sekarang. Sebanyak kurang lebih 672 kode aktivasi yang setiap satu kode dapat diakses 7 orang. Sehingga, nominal yang sudah didapat kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Adapun jumlah penghasilan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan sengaja Tersangka Ilham menjual Kode Akses kepada para pelanggannya untuk mengakses Situs Asusila yang diperjual belikan dengan harga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan biaya kuliah," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Unit Cpu Merek Hp Intel Core I5 Warna Hitam, 1 Unit Cpu Merek Futura Black N2000 Alcatroz Warna Hitam, 1 Unit Cpu Merek Zyrex Intel Core Cuad Warna Hitam, 1 Unit Layar Monitor Merek Hp Compaq La1751g Warna Hitam Dengan Bingkai Monitor Warna Silver, 3 Unit Layar Monitor Merek Lenovo Warna Hitam, 1 Unit Pemancar Signal Internet Jenis Telkomsel Orbit, 2 Buah Mouse Komputer Kabel Warna Hitam, 2 Buah Keyboard Komentar Kabel Warna Hitamkabel Kompute (Hdmi, Adaptor Komputer Dan Kabel Power Supply, 25 Simbcard Berbagai Macam Provider, 1 Unit Hp Merek Infinix Warna Biru Metalik (Pergunaan Untuk Melakukan Transaksi M-Banking), 1 Unit Hp Merek Infinix Warna Silver Biru milik Anggi Amarulloh, 1 Unit Hp Merek Samsung Z Fold Warna Biru Army Milik Muhammad Iqbal Mahdar, 1 Unit Hp Merek Samsung Galaxy S23 Ultra Plus dan 1 Unit Hp Merek Samsung Z Fold 1 Warna Hitam milik Resta Noviandi Hidayat, 1 Buah Buku Tabungan Dan Kartu Atm Bni Dengan Nomor Rekening: 1726028130 A.N. Kakang Arif.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sebagaimana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016," paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan ditemukan dalam Aplikasi Zal TV tersebut konten video asusila yang memperlihatkan adegan bersetubuh tanpa busana. Berdasarkan fakta temuan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih komprehensif dan diketahui bahwa Nomor Handphone admin dengan nomor 081382560323 teregister atas nama Ilham Allamsyah dan saat dilakukan profiling diduga pelaku berada di Kota Sukabumi.
“Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penyelidik bertemu dengan Ilham Allamsyahdan dilakukan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa ZalTV merupakan aplikasi yang dapat mengakses konten streaming channel khusus yang mana isi dari Aplikasi ZalTV tersebut merupakan Video-video yang dimasukan oleh user aplikasi (Sdr. ILHAM) dan dapat diakses oleh seseorang dengan kode akses yang diperjualbelikan," jelas Ibrahim Tompo. [sdy]