WahanaNews.co | Pihak Kepolisian Sumedang telah menangkap seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Pamulihan.
Tak hanya itu, pelaku juga terungkap terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi seminggu terakhir.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Pamulihan IPTU Ardiyanto SH memaparkan jika pihaknya sebelumnya didatangi korban dugaan Penganiayaan (KDRT) atas nama Siti Anisa Binti Jejen Alamat Dusun Cikondang RT 02 RW 02 Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan pada Minggu (23/7/2023).
Korban mengaku telah dicekik lehernya dan dipukul menggunakan bogem mentah yang tak lain pelakunya adalah suaminya sendiri atas nama Ujang Nurohman Bin Maman.
“Tim unit Reskrim Polsek Pamulihan telah berhasil Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan atau Tindak Pidana Penganiayaan,” ujarnya dikutip dari Inisumedang.com, Selasa (25/7/2023) kemarin.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada Minggu tanggal 23 Juli 2023 diketahui sekira pukul 18.30 Wib, tepatnya di Dusun Cikondang RT 02 RW 02Desa Haurgombong Kec. Pamulihan Kab.Sumedang, telah terjadi Tindak Pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau 351 KUHPidana.
Menurut Kapolsek, awal mula kejadian ketika korban sedang berada di rumah kemudian tiba-tiba datang terlapor sambil berteriak teriak di depan rumah. Kemudian korban menghampirinya dan beradu argumen, lalu terlapor langsung membekap leher korban. Tak hanya itu, terlaporpun mendorongnya ke arah tanah sambil melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah kening sebanyak 2 kali sampai korban terjatuh. Ketika korban dianiaya oleh terlapor (suaminya), kemudian datang korban lain Nia Siti yang tak lain ibu kandung korban.
Sontak, ibu korban langsung menjambak rambut terlapor, namun terlapor ketika di jambak langsung berbalik sambil memukul sebanyak 3 kali menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian keningnya sebanyak 2 (dua) kali, dan 1 kali mengenai batang hidungnya. Kemudian ketika terlapor melakukan pemukulan terhadap korban NIA SITI SUHARTINI datang saksi Jajang Adnian yang tak lain adik korban (Siti Anisa) berusaha melerai.