Lagi-lagi malah terlapor melakukan pemukulan kembali menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali dan menginjak sebanyak 1 kali mengenai kaki sebelah kanan Jajang. Kemudian datang ibu dari terlapor yang bernama Mamah langsung melerai dan membawa terlapor ke rumahnya.
“Atas dasar itulah, para korban yang tak lain istrinya, ibu korban, adik korban bersama Nana datang ke Polsek Pamulihan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya sebelum membuat laporan polisi terlebih dahulu para korban dibawa oleh anggota piket Polsek Pamulihan ke Puskesmas Tanjungsari untuk di lakukan visum,” ujarnya.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Atas kejadian tersebut korban Siti Anisa (istri pelaku) mengalami memar di bagian kening, Korban Nia (ibu korban) mengalami memar di kening dan hidung, dan Jajang (adik korban) mengalami luka sobek di bibir bagian dalam dan bengkak pada bagian mulut serta luka lecet pada bagian kaki.
“Kemudian kami bergegas mencari terlapor dan mengamankannya, suami korban atau terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga diancam pasal 351 KUHPidana,” tandasnya.
Di waktu berbeda, Polsek Pamulihan juga berhasil meringkus Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Pelaku bernama Ashari Alias Ari Bin Wakizan (Alm), Ian Sopiyan Alias Zeni, dan Tio Evan Suryana di Indomaret Parakanmuncang Desa Sindangpakuon Cimanggung. Pelaku mencuri motor korban jenis Honda Mega Pro di lokasi Dusun Kubang RT 04 RW 08 Desa Cinanggerang Kecamatan Pamulihan pada Kamis 20 Juli 2023. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.