WahanaNews.co, Sibolga - Polres Sibolga membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Selasa (26/9/2023), sekitar pukul 14.58 WIB.
Dua pelaku berhasil diamankan yakni, JFS alias J (19), warga Jalan SM. Raja Linkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, dan JHLS alias J (48), yang juga berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Sarudik.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Selain mengamankan 30 liter solar, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Isuzu Panther warna hitam, jerigen kosong, uang tunai Rp 800 ribu, serta beberapa nomor polisi kendaraan.
"Ia benar, dua pelaku berhasil kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Dony P. Simatupang, Kamis (27/9/2023).
Dony menyebutkan, terungkapnya
kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut bermula saat polisi sedang melakukan monitoring ketersediaan BBM di SPBU 'Raidja Panggabean', di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Petugas yang sedang monitoring mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther BK 1994 DX, yang di dalamnya terdapat beberapa jerigen.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Selanjutnya polisi menghentikan kendaraan dan menanyakan jerigen yang ada di dalam mobil. Sopir kendaraan mengaku jika jerigen yang berada di dalam mobil untuk tempat BBM yang diambil dari SPBU. BBM yang diangkut akan dijual kembali. Curiga, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Modus operandi pelaku yakni, membeli bio solar dengan menggunakan Barcode QR, yang tidak sesuai dengan plat nomor mobil yang tertera pada STNK asli. Tangki mobil yang sudah dimodifikasi terhubung dengan jerigen yang ada didalam mobil. Dari tangki minyak disedot menggunakan mesin," ungkap Dony.
Dalam kasus ini sambung Dony, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan atau Pasal 53 huruf B dan D dari UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara.
"Korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri, karena penyalahgunaan BBM berdampak pada ketidaksetaraan distribusi BBM yang merugikan masyarakat," pungkas Dony.
[Redaktur : Alpredo Gultom]