WahanaNews.co | Aksi unjuk rasa dari ulama, ibu-ibu, hingga tokoh agama dalam aksi akbar rakyat Sumsel di halaman Masjid Agung Sultan Badaruddin Jayo Wikramo, tepatnya seputaran bundaran air mancur, Kota Palembang, dibubarkan oleh anggota kepolisian.
Aksi demo ini sendiri dengan tujuan menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meminta menurunkan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Selebaran Aksi 2309 Salahi Aturan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan, pembubaran ini sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, Pasal 15 menyangkut masalah sangsi junto Pasal 9 untuk tidak melaksanakan kegiatan unjuk rasa di area masjid.
"Masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya, Jumat (16/9/2022).
Dia mengatakan bahwa sangsinya adalah membubarkan para pedemo.
Baca Juga:
30 September 2022, BEM SI Bakal Demo Lagi soal Isu BBM dan HAM
"Kami tadi sudah berkomunikasi dengan para pedemo secara baik, meminta mereka membubarkan diri," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa ada pun tempat-tempat yang bisa dilakukan untuk berunjuk rasa, yakni tentunya tempat yang di luar dari tempat yang dilarang sesuai dengan aturan Pasal 9 ayat (2) tadi.
"Tempat yang dilarang adalah di Kantor Kepresidenan, masjid, sekolah, rumah sakit, dan objek-objek vital nasional lainnya. Di luar dari tempat-tempat tersebut, tentunya boleh melakukan aksi unjuk rasa," terangnya.