Lanjutnya, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, para pedemo sudah meminta izin.
"Memang mereka sebelumnya sudah mengajukan ijin untuk berunjuk rasa, tetapi sudah kami sampaikan bahwa ini tempat yang tidak boleh digunakan," tutupnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Selebaran Aksi 2309 Salahi Aturan
Sementara itu, salah satu tokoh agama, Habib Mahdi, mengatakan, aksi unjuk rasa sudah sering dilakukan di bundaran air mancur Masjid Agung.
Tetapi, karena tidak mau dikatakan melanggar aturan atau melanggar UU, maka pihaknya membubarkan diri.
"Tetapi dengan catatan, tidak ada lagi aksi apapun di depan bundaran air mancur ini ke depan," tegasnya.
Baca Juga:
30 September 2022, BEM SI Bakal Demo Lagi soal Isu BBM dan HAM
Lanjutnya, dari siapapun, termasuk yang pernah terjadi senam pagi ibu-ibu Bhayangkari, dan sebagainya.
"Ini penting menjadi catatan bahwa banyak mobil-mobil parkir apakah ini jelas merupakan pelanggaran menurut UU yang disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes Palembang tadi, kalau masih ada akan kami laporkan. Karena tidak mungkin ini terjadi kecuali dari ijin dari pihak-pihak yang berwenang," pungkasnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.