WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara membongkar 2 kasus pemerkosaan terhadap anak bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial SY (32) dan FL (27), ditangkap di lokasi berbeda dalam wilayah kabupaten itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, kasus pertama yang diungkap polisi yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan SY (32). Korbannya berinisial RD (17).
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Korban berkenalan melalui media sosial (medsos) dengan tersangka. Awal mula tindak pidana pemerkosaan itu dilakukan tersangka dengan menyuruh korban untuk menemuinya di ladang cokelat di daerah Kecamatan Cot Girek,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (28/10).
Pemerkosaan itu dilakukan tersangka sebanyak 10 kali. Korban diancam SY agar menuruti perbuatan bejatnya.
Korban juga termakan bujuk rayu SY yang berjanji akan menikahinya dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Rp 10 juta.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Aksi bejat tersebut akhirnya diketahui ibu korban selaku pelapor. Saat itu ibu korban kehilangan korban dari rumahnya, kemudian keluarga dan masyarakat setempat mencari keberadaan korban. Mereka ditemukan di kebun cokelat yang tidak jauh dari rumah korban," beber Riza.
Kasus kedua yang diungkap Polres Aceh Utara yakni pemerkosaan anak bawah umur yang dilakukan tersangka berinisial FL (27). Kasus ini terjadi awal Januari 2021 saat pelaku meminta korban berinisial MU mengantarkan makanan ke tempatnya bekerja di Kecamatan Cot Girek.
Sesampai di sana, korban diberi air minum yang mengakibatkan dia tak sadarkan diri. FL lantas menjalankan aksi bejatnya itu sambil merekam dengan kamera ponsel.