“Pada saat dekat dengan kontainer tersangka melakukan penikaman sampai di teras kontainer sedangkan teman tersangka tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer dan pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri, tersangka mendengar korban berteriak kesakitan sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban dan tersangka memanggil temannya untuk melarikan diri,” Ungkap Wakapolres Morowali.
Dari hasil penyelidikan tim unit opsonal Reskrim Polres Morowali diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia tersebut dilakukan oleh dua orang yaitu LK.S dan LK.R.
Baca Juga:
PT Vale IGP Morowali Kolaborasi Restorasi Ekosistem Pesisir di Pantai Bahomoahi
Dalam keterangan Wakapolres Morowali mengatakan bawah ancaman hukuman untuk kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.