Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Sabtu pagi, kemudian mengakui perbuatan yang telah dilakukan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita terapkan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), serta atau Undang Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman sekitar 3,5 tahun penjara," kata Nur Azis, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga:
Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik di Gresik
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Nasrullah di hadapan awak media juga mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap para siswi.
Tersangka juga meminta maaf dan mengaku menyesal, atas perbuatan tindak kekerasan yang dilakukan.
"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap Ahmad Nasrullah.
Baca Juga:
Ketua Kadin Jatim Dorong PTFI Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Lokal Gresik
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Nasrullah (AN) sempat menghukum dengan tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap 15 siswi tersebut, Selasa (3/1/2023).
Dikarenakan para siswi atau korban tersebut membeli jajan di luar kantin sekolah, yang menurut aturan MTs Nurul Islam memang dilarang. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.