Kegiatan itu menimbulkan kerumunan
dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta
Pusat, saat itu.
Kini, tim
pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya mengajukan
permohonan praperadilan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Pengacara akan mengajukan upaya
praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Satu upaya praperadilan atas
penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara MRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Adapun tujuan upaya praperadilan
adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan,
penangkapan, ataupun penetapan MRS sebagai tersangka. Hal ini
pun telah diatur melalui KUHAP.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Selain mengajukan upaya praperadilan, Muhammad Rizieq Shihab atau MRS juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik
Polda Metro Jaya.
"Upaya permohonan
penangguhan," sebutnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.