Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, termasuk komputer hasil curian, alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sebuah sepeda motor.
"Untuk tersangka, yang diamankan ada dua tersangka utama. Saudara AH dan saudara GA selaku eksekutor," lanjut Kapolres.
Baca Juga:
4 Cara Mengatasi Mata Lelah yang Bisa Kamu Coba di Rumah, Yu Simak!
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah. Berkat keberadaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Kami mendapatkan 2 LP (laporan polisi). Dari LP tersebut, kami menemukan beberapa CCTV, kemudian lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, kami bisa menentukan pelaku," kata Ari.
Sebagian dari komputer curian telah dijual secara online, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli sepeda motor serta kebutuhan pribadi pelaku.
Baca Juga:
5 Cara agar Loading WhatsApp Web Lebih Ngebut
"Nah, dari 30 komputer tersebut, ada yang dijual melalui online, dan ada juga yang masih di kosan tersangka," jelas dia.
"Dari penjualan tersebut, dibelikan sepeda motor oleh pelaku. Sebagian lagi dipakai foya-foya," jelas dia.
"Kemudian, melakukan lagi di SMP 3 Talaga. Nah, dari sini kami juga mendapatkan CCTV. Akhirnya kami bisa menangkap pelaku pada hari Senin. Yang pertama di SMP 4 Ligung. Satu minggu setelah itu ke SMP 3 Talaga," lanjutnya.