WAHANANEWS.CO, Majalengka - Dua pria berinisial AH dan GA yang mencuri perangkat komputer dari dua sekolah di Majalengka berhasil dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka.
Aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu SMPN 4 Ligung dan SMPN 3 Talaga.
Baca Juga:
4 Cara Mengatasi Mata Lelah yang Bisa Kamu Coba di Rumah, Yu Simak!
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukan berasal dari wilayah Majalengka.
AH tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor, sementara GA berasal dari Pandeglang, Banten.
"Unit Resmob Satreskrim Polres Majelengka berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hasil kerja keras penyelidikan yang mendalam, kurang lebih dua minggu," kata Kapolres saat ekspos kasus, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
5 Cara agar Loading WhatsApp Web Lebih Ngebut
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian pertama dilakukan di SMPN 4 Ligung, di mana pelaku menggondol 30 unit komputer.
Kerugian dari aksi ini ditaksir mencapai Rp112 juta. Sementara di lokasi kedua, SMPN 3 Talaga, nilai kerugian mencapai Rp100 juta.
"Untuk kerugian dari hasil tindak pidana dua tersangka ini, yang pertama di SMP Ligung Rp112 juta. Yang kedua, TKP kedua, SMP 3 di Talaga Rp100 juta," kata dia.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, termasuk komputer hasil curian, alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sebuah sepeda motor.
"Untuk tersangka, yang diamankan ada dua tersangka utama. Saudara AH dan saudara GA selaku eksekutor," lanjut Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah. Berkat keberadaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Kami mendapatkan 2 LP (laporan polisi). Dari LP tersebut, kami menemukan beberapa CCTV, kemudian lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, kami bisa menentukan pelaku," kata Ari.
Sebagian dari komputer curian telah dijual secara online, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli sepeda motor serta kebutuhan pribadi pelaku.
"Nah, dari 30 komputer tersebut, ada yang dijual melalui online, dan ada juga yang masih di kosan tersangka," jelas dia.
"Dari penjualan tersebut, dibelikan sepeda motor oleh pelaku. Sebagian lagi dipakai foya-foya," jelas dia.
"Kemudian, melakukan lagi di SMP 3 Talaga. Nah, dari sini kami juga mendapatkan CCTV. Akhirnya kami bisa menangkap pelaku pada hari Senin. Yang pertama di SMP 4 Ligung. Satu minggu setelah itu ke SMP 3 Talaga," lanjutnya.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa GA merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali melakukan pencurian serupa.
"Iya (spesialis). Kalau yang GA, dia spesialis sudah residivis ya. Dua kali, dengan yang sekarang berarti sudah tiga kali melakukan pencurian komputer. Memang spesialis ke sekolah-sekolah," jelas dia.
Meski bukan warga Majalengka, kedua tersangka diketahui tinggal di indekos dalam wilayah hukum Majalengka.
"Yang satu, warga Bogor. Satu lagi adalah warga dari Pandeglang. Mereka kos di sini (Majalengka). Kami mengamankan mereka kemarin di Kabupaten Majalengka," jelas Ari.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]