WahanaNews.co | Polres Malang masih akan terus mendalami kasus dugaan
penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses ini dilakukan setelah aparat
berhasil menangkap salah satu pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten
Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Viral Nantangin Polisi, Rosidi Akhirnya Ditangkap
"Apabila ada perkembangan lebih
lanjut dari penyelidikan kami, apabila ada perkembangan orang yang bisa kita
jadikan tersangka lagi, kami akan update
perkembangannya. Intinya, kami akan maksimalkan proses
penanganan ini sampai sedetail-detailnya," kata Kasatreskrim Polres
Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, kepada wartawan di Malang, Senin (9/8/2021).
Untuk memperdalam kasus ini, aparat
akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lain.
Hal ini terutama terhadap beberapa
rekan dari tersangka berinisial PT yang berada dalam satu kecamatan.
Baca Juga:
Nahas, Seorang Bocah Dicabuli Tetangga Sendiri
Langkah tersebut penting lantaran
tersangka termasuk penanggung jawab PKH pada salah
satu desa di Kecamatan Pagelaran.
"Nanti kita compare dengan penanggung jawab korlap di desa yang lain dengan
kecamatan yang sama. Semoga di desa yang lain tidak hal ada demikian yang dapat
merugikan masyarakat," ucapnya.
Adapun mengenai cara mengadukan kasus
penyalahgunaan atau kejahatan lain, Donny menegaskan, Polri sudah memiliki
program tersebut.
Masyarakat cukup menghubungi nomor
kontak 110 apabila hendak melaporkan kasus tersebut.
Bisa pula dengan mendatangi langsung
ke kantor kepolisian terdekat.
Donny memastikan, aparat akan siap
menerima laporan yang disampaikan masyarakat sekitar.
"Di samping itu juga kita dari
kepolisian mulai intens melakukan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan
penyaluran pendistribusian bantuan sosial di masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui, aparat baru saja
menetapkan pendamping PKH berinisial PT karena telah menyalahgunakan dana
bantuan PKH.
PT tercatat sebagai pendamping sosial
program PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sejak 12 September 2016
hingga 10 Mei 2021.
Semenjak 2017 hingga 2020, PT telah
menyalahgunakan dana bantuan dari 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan
total Rp 450 juta.
Pada operasinya, tersangka tidak
memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM dengan berbagai modus.
Dengan rinciannya, antara lain, 16 KKS untuk KPM tidak pernah
diberikan kepada yang berhak.
Kemudian, 17 KKS
untuk KPM tidak ada di tempat atau sudah meninggal dunia, sedangkan empat KKS hanya diberikan sebagian saja.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil
penyalahgunaan dana bantuan PKH ini diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa di antaranya seperti
pengobatan orangtua yang sakit, pembelian barang dan peralatan elektronik
seperti kulkas, televisi, kompor, laptop serta AC.
"Kemudian pembelian satu unit
kendaraan bermotor roda dua dan sisanya untuk kepentingan sehari-hari,"
ungkapnya. [dhn]