WahanaNews.co | Polisi masih mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun hingga terjangkiti HIV. Kasus ini diduga melibatkan keluarga dekatnya.
Sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan terkait kasus itu.
Baca Juga:
KAKI: Peningkatan Kualitas Layanan Populasi Kunci ODHIV
"Kalau dari hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat, itu terindikasi perbuatan cabul," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Rabu (21/9/22).
Dia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sudah delapan orang kita periksa. Jadi dari hasil pemeriksaan kami sementara untuk tindakan eksploitasi, dari hasil sementara belum ada, perbuatan eksploitasi anak," urai Fathir.
Baca Juga:
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030? Ini Penjelasannya
Menurut Fathir sejauh ini korban belum bisa diminta keterangan karena masih dalam keadaan trauma.
"Secara psikologis dia (korban) belum stabil. Karena dia belum stabil, kami meminta bantuan pendampingan dari pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ungkap Fathir.
Orang tua korban sendiri telah berpisah. Pemerkosaan itu diduga terjadi sejak anak tersebut berusia 7 tahun dan dilakukan orang-orang terdekatnya.