Kemudian, anak tersebut mengalami sakit dan tak kunjung sembuh. Dia lantas menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Hasilnya dia di diagnosa positif HIV.
Pendamping hukum korban, David Angdreas menceritakan, sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada 2017, korban tinggal bersama ibunya di Medan. Ibunya telah berpisah dengan ayahnya.
Baca Juga:
Lima Langkah Efektif Cegah Penularan HIV, dari Edukasi hingga Penggunaan Alat Steril
Di rumah itu, mereka tinggal dengan pacarnya ibunya yang berinisial B. Ibunya bekerja pada malam hari. Korban sering ditinggal berdua bersama B.
David mengatakan B adalah orang yang pertama kali melecehkannya. Tak lama, ibunya meninggal dunia.
Korban kemudian dirawat ayahnya. Ia tinggal bersama neneknya berinisial K dan adik neneknya, pria berinisial CA. Di tempat itu korban diduga dicabuli CA.
Baca Juga:
Indonesia Baru Capai 67 Persen ODHIV dalam Pengobatan, Kemenkes Kejar Target 95-95-95
CA kemudian diusir dari tempat tinggal mereka. Lalu, nenek korban mengajak ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara itu ayah korban lari dari rumahnya karena terjerat utang.
Tak berapa lama, korban bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih dua tahun atau tepatnya hingga 2021.
A diduga merupakan mucikari. Dari pengakuan korban, dia bersama anak A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300 ribu.