Kemudian, anak tersebut mengalami sakit dan tak kunjung sembuh. Dia lantas menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Hasilnya dia di diagnosa positif HIV.
Pendamping hukum korban, David Angdreas menceritakan, sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada 2017, korban tinggal bersama ibunya di Medan. Ibunya telah berpisah dengan ayahnya.
Baca Juga:
KAKI: Peningkatan Kualitas Layanan Populasi Kunci ODHIV
Di rumah itu, mereka tinggal dengan pacarnya ibunya yang berinisial B. Ibunya bekerja pada malam hari. Korban sering ditinggal berdua bersama B.
David mengatakan B adalah orang yang pertama kali melecehkannya. Tak lama, ibunya meninggal dunia.
Korban kemudian dirawat ayahnya. Ia tinggal bersama neneknya berinisial K dan adik neneknya, pria berinisial CA. Di tempat itu korban diduga dicabuli CA.
Baca Juga:
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030? Ini Penjelasannya
CA kemudian diusir dari tempat tinggal mereka. Lalu, nenek korban mengajak ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara itu ayah korban lari dari rumahnya karena terjerat utang.
Tak berapa lama, korban bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih dua tahun atau tepatnya hingga 2021.
A diduga merupakan mucikari. Dari pengakuan korban, dia bersama anak A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300 ribu.