WahanaNews.co | Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mencemaskan banyaknya pembatalan reservasi kamar hotel di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, saat pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 yang berlaku secara nasional, terhitung mulai 24 Desember.
"Reservasi kamar hotel di masa libur Natal dan Tahun Baru sudah cukup baik. Kami khawatir banyak yang membatalkan jika kebijakan itu diterapkan," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis (18/11) seperti dilansir Antara.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Menurut Deddy, kekhawatiran tersebut disebabkan dalam kebijakan PPKM Level 3 terdapat sejumlah ketentuan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi kerumunan, salah satunya imbauan untuk tidak bepergian.
Imbauan tersebut, menurut Deddy, akan sangat mempengaruhi okupansi hotel di DIY karena bisnis hotel tergantung dari mobilitas masyarakat.
Berdasarkan data PHRI DIY, tingkat reservasi kamar hotel pada libur Nataru terhitung sejak 22 Desember hingga 2 Januari 2022, sudah mencapai 40-70 persen dari total kamar yang diizinkan dioperasionalkan.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Bahkan, hotel yang berada di area tengah DIY memiliki reservasi yang lebih tinggi yaitu hingga 80 persen serta untuk area di bagian utara, timur dan barat DIY sekitar 40-70 persen.
"Akan lebih baik jika aturan bepergian yang diperketat yaitu menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil negatif antigen," katanya.
PHRI DIY, lanjut Deddy, juga siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat menerima tamu. "Tentunya, kami akan melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan untuk hotel dan restoran yang berada di bawah asosiasi ini," katanya.