WahanaNews.co | Kota
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM
level 4 di wilayah kota setempat.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami
berlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA," ucap Kapolresta Banjarmasin,
Kombes Rachmat Hendrawan seperti dilansir Antara, Kamis (19/8/2021).
Dikatakannya, pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai
sejak Rabu (18/8) malam dan lampu penerangan jalan umum utama di kota setempat
dimatikan.
Bukan itu saja, saat jam malam dimulai seluruh aktivitas
pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Untuk akses ke dalam kota kami tutup dan alihkan dan
pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas," kata perwira
menengah Polri itu.
Selain itu menurut Kapolresta, setiap masyarakat yang ingin
masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh
pemerintah setempat.
Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga
Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di
Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan
darurat seperti sakit.