Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat
dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan
menunjukkan surat swab PCR atau swab antigen 2x24 jam serta selalu menggunakan
masker.
Dia menambahkan, selama pelaksanaan PPKM dan ada pengetatan
di pintu masuk kota dimaksudkan untuk mengurangi serta membatasi orang yang
masuk ke kota berjuluk kota seribu sungai ini.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Membatasi mobilitas warga bertujuan untuk mengurangi dan
menekan serta memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Kota
Banjarmasin.
Kombes Rachmat juga mengingatkan kepada personel gabungan
yang melakukan kegiatan operasi yustisi PPKM agar bersikap tegas namun humanis
terhadap masyarakat.
"Sampaikan kepada masyarakat dengan cara humanis
terkait kondisi penyebaran COVID-19 di kota ini, agar mereka mengerti dan paham
serta mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona
ini," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.