WahanaNews.co, Makassar - Jajaran kepolisian mengamankan sejoli berinisial RA (23) dan IK (22) usai ketahuan melakukan praktik aborsi di kamar indekosnya, di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (5/3/2024) lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, wanita RA dan pria IK ini telah lama menjalin hubungan dan tinggal seatap kurang lebih dua tahun.
Baca Juga:
ASN Makassar dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, wanita RA sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan sebanyak enam biji sekaligus.
"Jadi ada enam biji obat ditelan di mulut dan dua biji dimasukkan di kemaluannya. Akibat obat yang diminum itu, terjadi kontraksi dan akhirnya bayi itu keluar," jelas Syahuddin, melansir Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sejoli ini, bayi malang hasil hubungan mereka saat lahir sempat dinyatakan hidup, namun karena tidak mendapatkan penanganan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
"Bayi waktu keluar dari rahim perempuan itu, masih hidup. Tidak lama kemudian meninggal," bebernya.
Syahuddin menyebutkan bahwa sejoli ini nekat melakukan aksi aborsi lantaran takut sekaligus malu pada keluarga telah hamil di luar nikah.
"Hasil hubungan mereka, terjadi kehamilan diperkirakan sekitar 6 bulan. Modusnya takut ketahuan kepada orang tuanya dan keluarganya, sehingga sepasang kekasih ini memilih jalan untuk menggugurkan kandungannya," katanya.