WahanaNews.co, Makassar - Jajaran kepolisian mengamankan sejoli berinisial RA (23) dan IK (22) usai ketahuan melakukan praktik aborsi di kamar indekosnya, di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (5/3/2024) lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, wanita RA dan pria IK ini telah lama menjalin hubungan dan tinggal seatap kurang lebih dua tahun.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, wanita RA sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan sebanyak enam biji sekaligus.
"Jadi ada enam biji obat ditelan di mulut dan dua biji dimasukkan di kemaluannya. Akibat obat yang diminum itu, terjadi kontraksi dan akhirnya bayi itu keluar," jelas Syahuddin, melansir Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sejoli ini, bayi malang hasil hubungan mereka saat lahir sempat dinyatakan hidup, namun karena tidak mendapatkan penanganan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
"Bayi waktu keluar dari rahim perempuan itu, masih hidup. Tidak lama kemudian meninggal," bebernya.
Syahuddin menyebutkan bahwa sejoli ini nekat melakukan aksi aborsi lantaran takut sekaligus malu pada keluarga telah hamil di luar nikah.
"Hasil hubungan mereka, terjadi kehamilan diperkirakan sekitar 6 bulan. Modusnya takut ketahuan kepada orang tuanya dan keluarganya, sehingga sepasang kekasih ini memilih jalan untuk menggugurkan kandungannya," katanya.