WAHANANEWS.CO, Kota Depok – DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam Rapat Paripurna sahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Depok Kamis (7/11/2024).
Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Nota Keuangan KUA PPAS 2025 ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari dan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Baca Juga:
Sekda Sultra Buka Rakor Persiapan Penyusunan RPJMD 2025-2029 di Jakarta
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Edi Masturo yang mengatakan, kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas guna mendukung pembangunan Kota Depok.
“Ada kesamaan pandang sehingga semua ini tercapai, baik dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut dengan ditandatanganinya nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS Kota Depok 2025 pada hari ini,” ujar Edi.
Sebut Masturo, APBD tahun 2025 diajuka pada rancangan KUA dan PPAS sekira Rp3,9 triliun pada pembahasan badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah disepakati adanya penambahan sebesar Rp482.730.012.335.
Baca Juga:
DPRD Tanah Bumbu Bentuk Pokja Bahas RAPBD 2025 untuk Kemajuan Daerah
“Sehingga jumlah pendapatan daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.325.145.274.822,” ungkap dia.
Pendapatan daerah ini, kata Edi Masturo, rencana penerimaan dari pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati pendapatan asli daerah (PAD pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp2.348.415.353.898 dan pendapatan transfer pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar pendapatan transfer sebesar Rp1.976.729.920.924.