Untuk belanja daerah diajukan pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.926.119.391.501 pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar Rp599.183.627.177.
Sehingga jumlah belanja daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4.525.303.018.678,” kata dia.
Baca Juga:
DPRD Tanah Bumbu Bentuk Pokja Bahas RAPBD 2025 untuk Kemajuan Daerah
Masturo merinci, belanja operasi pada pembahasan badan anggaran bersama TPAD telah disepakati sebesar Rp3.573.076.370.754, belanja modal pada pembahasan badan anggaran dan TAPD disepakati sebesar Rp917.200.579.817.
“Belanja tidak terduga pada pembahasan badan anggaran telah disepakati sebesar Rp35.026.068.107,” kata dia.
Menurut Masturo, dalam penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 kebijakan pemerintah daerah adalah memanfaatkan penerimaan silpa tahun anggaran 2024, silpa dimaksud diprediksi dari hasil efisiensi pelaksanaan belanja dan kelebihan target pendapatan.
Baca Juga:
KPK Resmi Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Dirincikannya lagi, pada anggaran tahun 2025 sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) diproyeksikan sebesar Rp300.157.743.856.
“Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2025 untuk penyertaan modal pada PT Tirta Asasta Depok dengan nilai sebesar Rp100.000.000.000,” ujar dia.
Menurutnya, kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 merupakan dasar dalam penyusunan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Depok tahun anggaran 2025.