“Yakni dengan penekanan kepada program dan kegiatan infrastruktur yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunaninfrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.
Menurut dia, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2025 diselaraskan dengan RPJPD maupun RPJMD, visi misi pemerintah daerah, RKPD, hasil reses maupun pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok.
Baca Juga:
DPRD Tanah Bumbu Bentuk Pokja Bahas RAPBD 2025 untuk Kemajuan Daerah
“Selain itu dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, serta perubahankebijakan terkait dengan penganggaran yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kebijakanumumapbdtahun anggaran bersangkutan,” ungkap dia.
Adapun, kata Edi Masturo, penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan kebijakan umum penyusunan APBD, diantaranya perhitungan pendapatan asli daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan ASN, penyesuaian anggaranatasevaluasi kebutuhan perangkat daerah dan kegiatanyangdipandang wajib dan prioritas.
“Serta efisiensi anggaran serta memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu,” tutur dia.
Baca Juga:
KPK Resmi Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono juga menjelaskan, dalam kesepakatan bersama Walikota dengan DPRD Kota Depok nilai RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni senilai Rp4.625.303.018.678.
“Kami bersama DPRD sudah sepakat bahwa RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni senilai Rp4.625.303.018.678,”papaparnya.
Fakta dan Data KUA PPAS 2025 adalah APBD Rp4.625.303.018.678; Pendapatan Rp4.325.145.274.822; PAD Rp2.348.415.353.898; Pendapatan Transfer Rp1.976.729.920.924; Belanja Daerah Rp4.525.303.018.678.