WahanaNews.co | Karena gaji belum dibayar selama tiga bulan di tahun 2021 kemarin, ratusan guru kontrak dan Kepala Sekolah dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, menyatakan mogok mengajar sejak 13 Mei 2022.
Tak hanya itu, mereka mogok kerja usai lima hal yang menjadi tuntutannya kepada pemerintah tidak dipenuhi.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni Simon Kambia membenarkan aksi mogok mengajar merupakan pilihan terakhir ratusan guru kontrak bersama PGRI.
Ia mengatakan lima poin tuntutan dalam aksi mogok mengajar itu menyangkut tunggakan tiga bulan gaji guru kontrak di tahun 2021 dan ketidakjelasan penetapan surat keputusan bagi guru kontrak baru tahun 2022.
PGRI bersama guru kontrak, kata dia, juga mempertanyakan status guru PPPK tahun 2021 karena beberapa daerah di Papua Barat telah sampai pada tahapan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Kami juga ingin mendorong adanya keseriusan pengurusan guru yang telah dinyatakan lolos PPPK baik di tahap satu maupun tahap dua oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni," ujarnya, Sabtu (14/5).
Selanjutnya, PGRI mempertanyakan realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap IV tahun 2021 dan BOP tahap satu di tahun 2022 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus.
"Banyak program sekolah tidak dapat dijalankan secara maksimal karena ketidakjelasan realisasi BOP tahap empat tahun 2021 dan BOP tahap I di tahun ini," ujarnya.