WahanaNews.co | Ratusan korban robot trading "Prime 369" melapor ke polisi atas kasus dugaan penipuan.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim) pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penipuan robot trading oleh PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD) itu.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Sebelumnya, BPPH PP Jatim telah mengadukan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: 021/BPPH-PP/JTM/IV/2022, tanggal 8 April 2022 atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT MMP dan PT FCD.
"Kami saat ini melakukan advokasi terhadap Ferdinand Jonas Hamdani beserta 572 anggotanya (korban robot trading)," kata Ketua BPPH PP Surabaya, Rohmad Amrulloh, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula sekitar 3 November 2021 lalu. Saat itu, Christine Gunadi memperkenalkan Ferdinand Jonas Hamdani dengan Stenly Mokoginta, Direktur PT MMP dan Agusyuwono Umuur, Komisaris PT MMP. Saat itu Stenly, Agus dan Christine meyakinkan perusahaan tersebut akan legal dan sesuai perizinan.
Ferdinand pun tertarik dan bersedia untuk menjalankan bisnis. Pada 11 November 2021, Ferdinand diberikan akun dan mempresentasikan sesuai dengan materi yang diberikan Stenly dan Agus. Dari presentasi itu tergabunglah sekira 572 akun.
"Jadi para member membeli robot ke PT MMP dan melakukan deposit ke broker PT FCD agar robot bisa dijalankan," jelasnya.