WahanaNews.co | Badan
Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akhirnya menetapkan
keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy.
Dalam
putusan itu, BK DPRD
Kuningan merekomendasikan permohonan pemberhentian kepada Nuzul
Rachdy dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:
Viral Kades Nyawer di Klub Malam, Dana Desa Rp130 Juta Terancam Ditahan
"Tadi
baru saja jajaran Anggota BK DPRD Kuningan melaporkan kepada
kami bertiga Pimpinan DPRD Kuningan, terkait hasil putusan sidang terakhir
pembacaan keputusan BK DPRD Kuningan dengan teradu saudara Ketua DPRD Kuningan
yaitu Nuzul Rachdy," kata Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail,
didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Ujang
Kosasih dan Kokom Komariyah, di
Gedung DPRD Kuningan, Senin (2/11/2020).
Seperti diketahui,
lanjutnya, berdasarkan laporan dari Badan Kehormatan kepada Pimpinan DPRD
Kuningan merekomendasi putusan Badan Kehormatan yaitu Nuzul Rachdy, yang
terbukti melanggar Pasal 14 angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 2
tahun 2018 tentang kode etik DPRD Kabupaten Kuningan (putusan a quo terlampir).
"Badan
Kehormatan DPRD Kuningan menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD
Kuningan, untuk menindaklanjuti putusan a quo dengan mengajukan permohonan
pemberhentian saudara Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan,
kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang
berlaku.
Begitulah
bunyi rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Kuningan, terkait putusan sidang
kode etik Badan Kehormatan," tandas Dede Ismail yang
menjabat pula sebagai Koordinator BK DPRD Kuningan.
Baca Juga:
Tewas Saat Sembelih Sapi Kurban, Detik-detik Terakhir H. Cholid Bikin Merinding
Untuk
tahapan selanjutnya, pihaknya bakal mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk
menentukan jadwal Badan Musyawarah (Banmus). Kaitan keputusan Banmus DPRD
Kuningan seperti apa, nanti akan disampaikan setelah rapat Banmus digelar.
"Dalam
rapat Badan Musyawarah nanti akan menjadwal rapat paripurna, maka pemberhentian
yang tercantum dalam rekomendasi Badan Kehormatan itu diputuskan di rapat
paripurna," terangnya.
Apakah
keputusan rekomendasi BK DPRD Kuningan ini sifatnya final, Ia menegaskan, jika
hasil keputusan rekomendasi tersebut sudah final.
"Saya
kira dalam Tata Tertib dan Tata Cara Beracara serta Kode Etik, keputusan Badan
Kehormatan sifatnya mengikat. Artinya sudah final, paripuran itu hanya proses
tahapan saja," pungkasnya.
Harapan
PDIP
Sebelum
BK DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan hasil putusan sidang kode etik, Fraksi
PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan sikap atas persoalan yang
kini menimpa Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy. Fraksi PDI Perjuangan berharap,
agar putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan bersifat ringan.
"Terkait
persoalan yang menyangkut Ketua DPRD, kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan
menyampaikan pernyataan sikap. Selama ini, kami Fraksi PDI Perjuangan
menghormati proses yang berjalan di Badan Kehormatan," kata Ketua Fraksi
PDI Perjuangan DPRD Kuningan, Dede Sembada.
Menurutnya,
sebagaimana yang disampaikan dalam rapat paripurna terdahulu, dimana Fraksi PDI
Perjuangan berharap, agar BK dalam menjalankan tugas bisa profesional dan
objektif, sehingga menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya.
"Sebagaimana
di dalam ketentuan peraturan kode etik, ada yang disebut azas keadilan dan azas
objektivitas. Azas keadilan yang berarti termasuk memperhatikan pendapatan ahli
yang disampaikan pihak teradu," imbuhnya.
Kemudian
dari sisi objektivitas, lanjutnya, tentunya dalam persidangan BK dapat digali
fakta-fakta dalam persidangan baik dalam kesaksian maupun alat bukti yang lain,
termasuk pembelaan dari pihak teradu. [qnt]